Ia juga menjelaskan, poin pertama pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola SPBU terkait penyaluran kepada konsumen menggunakan jeriken, apakah surat rekomendasi dari kelurahan tersebut sudah sesuai keperuntukannya atau tidak sebab penggunaan BBM jenis Pertalite bersubsidi yang menggunakan jeriken adalah untuk kepentingan pertanian bukan untuk dijual kembali.
Poin kedua, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara detail terhadap pengelolaan SPBU mengapa melakukan penjualan BBM jenis Pertalite pada malam hari dengan kondisi lampu dimatikan.
Jika terbukti ada selisih harga yang diberikan SPBU kepada pembeli yang menggunakan jerigen dengan pembeli langsung maka bisa dijatuhi hukuman pidana.
"Jelas ada pidananya sebab pihak pengelola telah mengambil keuntungan di luar harga yang telah ditentukan dan pihak Pertamina bisa melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
(FRI/Amri Wijaya)