IDXChannel - PT KAI Commuter Indonesia (KCI) mencatat terjadi penurunan jumlah penumpang kereta rekl listrik (KRL) pada pagi ini. Perseroan juga tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, para pengguna juga tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 58 tahun 2021.
Perusahaan yang merupakan operator KRL ini mewajibkan penumpang menunjukkan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan.
"Pada hari ini volume pengguna KRL hingga pukul 07.00 WIB adalah 52.226 pengguna, atau turun 12% dibanding volume pengguna hari Senin kemarin (30/8) yang mencapai 58.799 pengguna," kata Anne di Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Operasional dan layanan KAI Commuter juga masih berjalan sesuai ketentuan pada masa PPKM. Sebanyak 983 perjalanan KRL per hari mulai pukul 04.00-22.00 WIB masih dioperasikan di wilayah Jabodetabek.