IDXChannel - Pemerintah Provinsi Bali akan mengenakan pungutan Rp150 ribu (USD10) bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Pulau Dewata. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 2024.
"Pembayaran retribusi bagi turis asing hanya berlaku satu kali selama kunjungan mereka ke Bali," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengutip Okezone, Jumat (14/7/2023).
"Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau kalau disetarakan kurs ini USD10," sambungnya.
Koster menegaskan, pungutan retribusi tersebut tidak menyasar bagi wisatawan domestik. Melainkan hanya turis dari luar negeri saja.