IDXChannel - Pemerintah merilis aturan soal PPKM Level 4 yang diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan ini, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut
dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Serta, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk
kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar
Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi
sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," tulis aturan tersebut yang dikutip MNC Portal Indoensia di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Lalu, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan untuk sopir kendaraan logistik dan
transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
" Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap
diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah," tulisnya.(TIA)