IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di hari libur nasional. "Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, lho," tulis akun Instagram @kemnaker di Jakarta, Kamis(13/5/2021).
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan berdasarkan kesepakatan, antara dilaksanakan secara terus menerus dan/atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
"Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja," tegasnya. Adapun perhitungan upah lembur tersebut adalah sebagai berikut:
Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2x upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar 3x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4x upah sejam
Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2x upah sejam
- Jam kesembilan, dibayar 3x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4x upah sejam
Contoh kasusnya, pada hari raya Idul Fitri 2021, seorang pekerja yang waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp4 juta.
Maka cara menghitung upahnya adalah sebagai berikut:
- Hitung Upah per-jam.
Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173.
Rp 4.000.000 : 173 = Rp23.121,387
- Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur.
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama