sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masuk Kerja saat Lebaran, Seperti Ini Perhitungan Lemburnya

Economics editor Michelle Natalia
13/05/2021 12:26 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di hari libur nasional termasuk saat Lebaran.
Masuk Kerja saat Lebaran, Seperti Ini Perhitungan Lemburnya. (Foto : MNC Media)
Masuk Kerja saat Lebaran, Seperti Ini Perhitungan Lemburnya. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di hari libur nasional. "Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, lho," tulis akun Instagram @kemnaker di Jakarta, Kamis(13/5/2021).

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan berdasarkan kesepakatan, antara dilaksanakan secara terus menerus dan/atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

"Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja," tegasnya. Adapun perhitungan upah lembur tersebut adalah sebagai berikut:

Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2x upah sejam

- Jam kedelapan, dibayar 3x upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4x upah sejam

Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2x upah sejam

- Jam kesembilan, dibayar 3x upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4x upah sejam

Contoh kasusnya, pada hari raya Idul Fitri 2021, seorang pekerja yang waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp4 juta.

Maka cara menghitung upahnya adalah sebagai berikut:

  1. Hitung Upah per-jam.

Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173.

Rp 4.000.000 : 173 = Rp23.121,387

  1. Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur.

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement