sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masuk Kerja saat Lebaran, Seperti Ini Perhitungan Lemburnya

Economics editor Michelle Natalia
13/05/2021 12:26 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di hari libur nasional termasuk saat Lebaran.
Masuk Kerja saat Lebaran, Seperti Ini Perhitungan Lemburnya. (Foto : MNC Media)
Masuk Kerja saat Lebaran, Seperti Ini Perhitungan Lemburnya. (Foto : MNC Media)

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.  "Ada sanksi bagi pengusaha yang tak bayar upah lembur," tambah akun tersebut.

"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) dikenal dengan sanksi pidana kurungan paling singkat satu (1) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," Berdasarkan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja tertulis. (FHM)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement