IDXChannel - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan tidak ada regulasi yang berubah terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta naik level 2.
"Masih tetap (regulasinya)," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah I Jakarta Barat Aroman saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2021).
Aroman mengatakan, dalam sepekannya jadwal sekolah masih berjalan selama tiga hari yakni Senin, Rabu, Jumat, dengan kapasitas per kelas 50 persen. Selain itu, lanjut Aroman, untuk guru dan karyawan sekolah tetap masuk 100 persen.
"Jadi masih ada yang masuk tiga hari, 50 persen masih," tuturnya.
Karena itu, Aroman memastikan, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) ketat selama PTM berlangsung.
Sebelumnya, provinsi DKI Jakarta mengalami kenaikan PPKM level 2. Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri No.63/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut, perpanjangan PPKM level 2 dimulai 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021. (NDA)