sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Catat Syaratnya

Economics editor Shelma Rachmahyanti
03/09/2021 10:25 WIB
Bantuan pemerintah untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sangat ditunggu-tunggu oleh kalangan pengusaha.
Mau BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Catat Syaratnya. (Foto: MNC Media)
Mau BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Catat Syaratnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bantuan pemerintah untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sangat ditunggu-tunggu oleh kalangan pengusaha. Namun, ada sejumlah syarat yang mesti diperhartikan pemilik usaha agar dana sebesar Rp1,2 juta bisa dicairkan.

Sebagai informasi, BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Adapun bantuan dana tersebut diberikan untuk membantu para pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19.  

Untuk mencairkan BLT UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha. Mulai dari tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), hingga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Berikut syarat penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Bukan PNS/PPPK (ASN).

5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

6. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(TYO)

Advertisement
Advertisement