IDXChannel – Cara daftar UMKM online terkini bisa dilakukan dimana saja dengan ponsel Anda dengan peluang bisnis yang semakin tinggi. Tak sedikit para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menilai bahwa cara mendaftar UMKM online merupakan hal yang paling menyulitkan karena terkendala masalah teknis.
Pendaftaran merek bagi UMKM ini merupakan hal sangat penting dalam bisnis. Pendaftaran ini menjadi penting khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan bisnis rintisan berbasis digital atau startup. Hal ini disebabkan karena pendaftaran bagi UMKM ini memberi perlindungan hukum bagi para pelaku usaha agar merek dagangnya tidak digunakan pihak lain.
Namun, bagi UMKM yang ingin mendaftarkan bisnisnya agar semakin berkembang, Anda harus mendapat Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) dari OSS yang dapat diakses di oss.go.id. OSS ini merupakan lembaga yang menangani setiap perizinan semua industri, termasuk perdagangan. Jika pelaku bisnis tidak mendapatkan izin dari OSS, maka usaha atau bisnis Anda akan sulit untuk terdaftar dengan program apapun termasuk juga bantuan subsidi dari pemerintah.
Adapun persyaratan yang perlu Anda perhatikan sebelum mendaftarkan usaha Anda, yakni wajib memiliki KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif dan berlaku, memiliki usaha yang kerajinan, warung, restoran atau makanan, dan lainnya.
Kemudian, paral pelaku usaha yang bisa mendaftakan UMKMnya hanya berlaku bagi pelaku usaha yang tidak bekerja sebagai PNS, TNI atau Polri, kemudian mempunyai IUMK, dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang memiliki KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha.