IDXChannel - Cara daftar UMKM online lewat hp (handphone) bisa dilakukan dimana saja dengan peluang bisnis yang semakin tinggi. Sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengatakan bahwa cara pendaftaran UKM online menjadi hal yang sulit karena terkendala masalah teknis namun memberikan keuntungan.
Pendaftaran merek bagi UMKM ini merupakan hal sangat penting dalam bisnis. Pendaftaran ini sangat penting bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan start-up atau startup digital. Memang, pendaftaran UMKM menawarkan perlindungan hukum kepada pelaku UMKM agar mereknya tidak digunakan oleh pihak lain.
Namun, bagi UMKM yang ingin mendaftarkan usahanya untuk berkembang, harus memperoleh Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari OSS yang dapat diakses di oss.go.id. OSS ini merupakan lembaga yang menangani setiap perizinan semua industri, termasuk perdagangan. Jika seorang pengusaha tidak mendapatkan izin dari OSS, akan sulit bagi perusahaan atau bisnis Anda untuk mendaftar program apapun termasuk bantuan subsidi pemerintah.
Adapun persyaratan yang sangat diperlukan sebelum mendaftarkan usaha Anda adalah wajib memiliki KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif dan berlaku, memiliki usaha, warung, restoran atau makanan, dan sebagainya.
Kemudian, para pelaku usaha yang bisa mendaftakan usahanya hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan status tidak bekerja sebagai PNS, TNI atau Polri, kemudian mempunyai IUMK, dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang memiliki KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha.
Mengutip laman https://oss.go.id , berikut cara daftar UMKM online lewat hp yang bisa Anda lakukan:
1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.
2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
3. Klik pada tulisan “Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan
4. atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
5. Lanjutkan proses NIB dan Izin Usaha.
6. Lengkapi formulir Data Profil.
7. Klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
8. Pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha.”
9. Lengkapi data pada formulir Data Usaha, klik “Simpan,” dan klik “Selanjutnya.”
10. Untuk pemilik UMKM yang lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” dan klik “Selanjutnya.”
11. Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”
12. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha.
13. Jika lengkap, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”
Sekadar informasi, ketika sudah selesai Anda tetap bisa melakukan pengecekan atau melihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang Anda ajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.