sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Dinas saat Larangan Mudik? Cek di Sini Syarat-syaratnya

Economics editor Giri Hartomo
12/05/2021 08:03 WIB
Masyarakat diminta untuk memperhatikan persyaratan keberangkatan lagi khususnya yang ingin melakukan perjalanan dinas.
Mau Dinas saat Larangan Mudik? Cek di Sini Syarat-syaratnya (FOTO:MNC Media)
Mau Dinas saat Larangan Mudik? Cek di Sini Syarat-syaratnya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang. 

Namun masih ada beberapa kelompok masyarakat yang dikecualikan atau diperbolehkan untuk berpegian ke luar kota salah satu contohnya untuk perjalanan dinas

Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, masyarakat diminta untuk memperhatikan persyaratan keberangkatan lagi khususnya yang ingin melakukan perjalanan dinas. Surat perjalanan dinas ini harus dibuat sejelas-jelasnya.  

Misalnya saja harus tercantum tempat tujuan dinas dan sampai kapan perjalanan dilakukan. Kemudian harus dilengkapi juga dengan tanda tangan cap basah dan bukan fotocopyan atau hasil scan atasan. 

“Perlu diketahui lagi, kalaupun memang akan berangkat karena perdinasan harus jelas surat yang dibutuhkan adalah surat jalan yang menjelaskan akan dinas kemana, untuk kepentingan apa dan tanggal berapa,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/5/2021). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement