Sementara itu, bagi mereka yang ingin berpegian dalam rangka kepentingnan keluarga mendesak juga harus disertakan surat keterangan dari kelurahan. Tak hanya itu, jika ingin menengok keluarga yang sakit atau keperluan kunjungan duka cita harus melampirkan surat sakit dan kematian berupa softcopy asli.
“Masyarakat juga bisa memperhatikan bahwa yang dibutuhkan formal dari kelurahan. Kemudian diluhat dari bukti pendukung lainnya misalnya mau melihat orang tua sakit dan lain-lain bisa diberikan juga surat sakitnya surat kematiannya minimal melalui softcopy seperti itu juga bisa,” jelasnya.
Jika masyarakat atau penumpang tidak bisa memenuhi persyaratan maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Sedangkan tiket yang sudah terlanjur dibeli akan dikembalikan full tanpa potongan
“Kemudian ketika sudah membeli tiket kemudian persyaratannya tidak bisa memenuhi untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan ini melakukan perjalanan karena memang alasan tertentu maka jika secara persyaratan tidak dapat memenuhi tiketnya akan dibatalkan dengan proses normal,” jelasnya.
Eva pun mengingatkan jika pihaknya menyiapkan 7 Kereta Api (KA) yang berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir. Kereta yang beroperasi ini hanya khusus penumpang yang dikecualikan dan bukan tujuan mudik