Sementara itu, warga dapat mengunduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store ataupun Apple Store pada perangkat smartphone atau ponsel pintarnya, untuk kemudian melakukan pendaftaran vaksinasi COVID-19 dengan langkah- langkah sebagai berikut:
1. Buka aplikasi JAKI.
2. Pada bagian “Jakarta Tanggap Covid-19”, pilih Vaksinasi COVID-19. Atau klik banner “Cek Jadwal dan Daftar Vaksinasi COVID-19”.
3. Masukkan NIK dan nama lengkap.
4. Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran dengan klik tombol “Daftar Vaksinasi COVID-19”.
5. Isi identitas dan alamat dengan lengkap. Pilih kategori vaksinasi, dan tentukan jadwal vaksinasi. Jika sudah, klik “Selanjutnya”.
6. Tinjau formulir pendaftaran terlebih dahulu. Lalu, centang pernyataan. Jika sudah, klik “Kirim”.
7. Klik selesai.
Pemprov DKI Jakarta menggenjot vaksinasi COVID-19 sebagai upaya optimalisasi penanganan penyebaran virus. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kebijakan baru bagi warga ber-KTP DKI Jakarta/berdomisili/bekerja/bersekolah di Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas sudah dapat divaksin sejak 9 Juni 2021. (TYO)