Keputusannya, pemerintah menyepakati adanya impor rangkaian KRL yang nantinya digunakan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL Commuter Line.
"Dari hasil rapat yang dilakukan oleh Pak Luhut, bersama BPKP, saya juga diundang, Mendag diundang, Menperin diundang, Menhub diundang, keputusannya mengimpor kereta baru, tidak bekas," ujar dia.
Alasan mendasar pemerintah mengimpor rangkaian kereta lantaran PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA belum bisa memasok jumlah kereta saat ini. Erick menyebut lonjakan permintaan penumpang atas transportasi massal tersebut sangat tinggi.
Produksi gerbong transportasi massal itu membutuhkan waktu lama. INKA sebagai BUMN penyedia jasa layanan transportasi kereta api membutuhkan waktu hingga tiga tahun untuk bisa memenuhi permintaan KCI.
(FAY)