sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Jadi Penerima BLT UMKM 2021, Simak Cara Mencairkan Bantuan

Economics editor Fariza Rizki
19/04/2021 13:52 WIB
Pemerintah akan mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 tahap kedua.
Mau Jadi Penerima BLT UMKM 2021, Simak Cara Mencairkan Bantuan. (Foto: MNC Media)
Mau Jadi Penerima BLT UMKM 2021, Simak Cara Mencairkan Bantuan. (Foto: MNC Media)

1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari Lembaga Penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT POS) melalui pesan teks (WhatsApp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

2. Setelah mendapat informasi, Penerima dapat mendatangi Lembaga Penyalur dengan membawa dokumen: e-KTP, Fotokopi NIB/SKU, dan Kartu Keluarga

3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, Bank Penyalur akan mencairkan dana BPUM setesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan proses pencairan BLT UMKM menunggu pendataan dari Dinas Koperasi dan UKM hingga akhir April 2021 mendatang. Setelah itu, jumlah yang berhak menerima BLT ditetapkan dan langsung dicairkan ke masing-masing pedagang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement