sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Jadi Penerima BLT UMKM 2021, Simak Cara Mencairkan Bantuan

Economics editor Fariza Rizki
19/04/2021 13:52 WIB
Pemerintah akan mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 tahap kedua.
Mau Jadi Penerima BLT UMKM 2021, Simak Cara Mencairkan Bantuan. (Foto: MNC Media)
Mau Jadi Penerima BLT UMKM 2021, Simak Cara Mencairkan Bantuan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 tahap kedua. Pencairan ini diberikan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp15,36 triliun, untuk pencairan tahap II diketahui akan ada anggaran Rp3,6 triliun untuk 3 juta penerima.

"Setelah penyaluran tahap I selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap II sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro. Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta," ujar Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya di Jakarta.

Saat ini penyaluran BLT UMKM 2021 akan dilakukan satu pintu. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini.

Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan sebelumnya harus mengajukan diri untuk mendapatkan stimulus kepada lembaga tersebut.

Pelaku usaha yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka dia harus melakukan tahapan-tahapan berikut ini untuk mencairkan dana bantuan, dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm, Sabtu (17/4/2021).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement