IDXChannel - Perum Damri telah menetapkan syarat perjalanan bagi calon penumpangnya, khususnya untuk jurusan luar kota. Salah satunya wajib tes RT-PCR dan hasilnya negatif.
Adapun ketentuan terbaru Damri adalah untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama pada scan aplikasi Peduli Lindungi.
"Namun, bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi Peduli Lindungi, dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukti fisik hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin." ujar Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Sidik Pramono Minggu (1/11/2021).
Sedangkan khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi dengan menggunakan angkutan perkotaan, Damri tidak mewajibkan pelanggan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.
Kendati demikian, untuk sertifikat vaksin dikecualikan bagi pelanggan dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat dapat menerima vaksin. Namun, diimbau untuk dapat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Sementara itu, untuk pelanggan dengan dokumen hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Test Antigen namun menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka pelanggan tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Sesuai arahan dari pemerintah agar operator transportasi melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di tengah aktivitas masyarakat yang meningkat, maka protokol kesehatan di Pool Damri maupun armada bus tetap berlaku.
"Pelanggan tetap diwajibkan untuk memakai masker kain minimal tiga lapis atau masker medis, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik bus, menjaga jarak aman, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah." Ungkap Sidik. (RAMA)