IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak henti-henti mensosialisasikan kepada perusahaan industri agar segera melakukan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atas produk.
Karena, sertifikasi TKDN memberikan keuntungan bagi industri. Salah satunya, produk-produk perusahaan yang bersertifikasi akan lebih banyak terserap melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lalu, bagaimana cara mengurusnya?
Untuk mengurus sertifikat TKDN, industri bisa mengajukan penghitungan mandiri (self-assesment) mengenai nilai TKDN yang ada pada produknya. Hasil penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen yang ditunjuk oleh Kemenperin, yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.
Setelah melalui proses verifikasi tersebut, barulah sertifikat TKDN ditandasahkan oleh Kemenperin.
Dengan proses/tahapan verifikasi yang berlapis ini, diharapkan keluaran nilai tingkat komponen dalam negeri bisa sesuai dengan kemampuan industri di lapangan.