"Dari neraca komoditas tersebut, kemudian akan diatur pula tempat pemasukan, jenis hasil perikanan, volume dan waktu pemasukan, standar mutu wajib dan peruntukan impor komoditas perikanan," tandas dia.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk memastikan dan menjamin tidak ada lagi kasus penolakan produk perikanan di negara tujuan.
Selain itu, Menteri Trenggono memastikan PP 27 Tahun 2021 memiliki kekuatan untuk mengendalikan impor komoditas perikanan dan pergaraman khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.
Semula dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian saja, disempurnakan dengan neraca komoditas perikanan dan pergaraman yang disusun Menteri KKP untuk kemudian disampaikan ke Menko Perekonomian untuk dibahas bersama. (RAMA)