IDXChannel - Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencapai 60.417 hingga 2022. Angka tersebut melonjak drastis jika dibandingkan pada tahun 2014 yang hanya berjumlah 8.000 BUMDesa.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) mengatakan peningkatan BUMDes tersebut diakselerasi dari terbitnya UU Nomor 6 Tentang Desa.
Kemudian dengan lahirnya UU Cipta Kerja Tahun 2020 dan diteruskan melalui aturan turunannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Peningkatan secara drastis ini menurut Gus Halim menjadi katalis positif dalam mendorong perekonomian masyarakat desa.
"Itu artinya eksistensi BUMDes sudah semakin diakui secara konstitusional. Perjalanan panjang BUMDesa sejak 2014 sampai sekarang ini baru betul-betul eksis sebagai sebuah badan hukum sejak lahirnya UU Ciptaker, menyamai entitas hukum yang sudah ada, Perseroan Terbatas, perkumpulan, yayasan, BUMDesa, itu sekarang memiliki kesamaan," kata Gus Halim dalam perayaan Hari BUMDes di Bintan.