Melalui penguatan dari sisi badan hukum tersebut, saat ini wewenang usaha untuk BUMDesa juga semakin meluas. Seperti diperbolehkannya pengelolaan sumber daya air, pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol, kepemilikan bangunan dan lahan, penggunaan kawasan hutan, usaha pengolahan hasil hutan, hingga pengolahan kayu bulan skala kecil.
Selain itu, pada PP 29/2021, BUMDes juga sudah diberikan wewenang untuk pengelolaan pasar rakyat, hingga kerjasama uji tipe kendaraan bermotor, dan diperbolehkan untuk pengelolaan terminal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Harlina Sulistyorini menambahkan, saat ini jumlah BUMDes tersebut masih sedikit yang menyandang status sebagai BUMDes maju.
Hingga 2022 tercatat hanya 1.208 BUMDes yang punya kategori maju, dan 7.662 untuk BUMDes yang menyandang status berkembang. Menurut Harlina pengembangan BUMDes tidak bisa dipungkiri dari kualitas SDM di suatu daerah.