sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Ida Perketat Pengawasan Ketenagakerjaan Selama PPKM Darurat

Economics editor Michelle Natalia
13/07/2021 11:41 WIB
Menaker Ida mendorong tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan untuk berkoordinasi bersama tim Satgas Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat.
Menaker Ida Perketat Pengawasan Ketenagakerjaan Selama PPKM Darurat
Menaker Ida Perketat Pengawasan Ketenagakerjaan Selama PPKM Darurat

Ida menambahkan, langkah lain yang perlu dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan dalam  melakukan pengawasan yakni pertama, tindakan preventif-edukatif, sebagai upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di tempat kerja. 

“Saya ingin sampaikan juga ke Kadin, Apindo, kita sepakat penting mendahulukan preventif-edukatif,"  katanya.

Langkah berikutnya bagi Pengawas Ketenagakerjaan yakni tindakan represif non justicial. Hal ini merupakan upaya pemenuhan peraturan UU Ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan PPKM darurat dengan cara memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PPKM dengan batas waktu tertentu.

“Setelah itu baru mengambil langkah represif justicial yakni upaya paksa melalui lembaga pengadilan untuk mematuhi ketentuan peraturan UU Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan PPKM darurat dengan melakukan proses penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),"  katanya.

Dengan tahapan-tahapan tersebut, Ida masih berharap dengan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, preventif-edukatif dan seterusnya, suasana kondusif di tengah PPKM darurat itu bisa tercipta.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement