Baca Juga:
Sedangkan untuk melindungi pekerja migran Indonesia, Pemerintah Indonesia mensyaratkan beberapa hal bagi negara penempatan.
Pertama, memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing di semua sektor. Kedua, mengadakan perjanjian tertulis (MoU) dengan Pemerintah RI. Ketiga, memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi tenaga kerja asing. Keempat, memiliki sistem integrasi antara Pemerintah Indonesia dengan negara penempatan.
“Saat ini, Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan yang menekankan penempatan pekerja migran Indonesia yang memiliki keterampilan sesuai dengan bidangnya dan tersertifikasi untuk menempati pekerjaan di sektor formal," pungkasnya. (NIA)