Didamping itu Ida Fauziyah menilai masih banyak pekerja di Indonesia yang masih bergerak pada Sektor dan Lapangan Pekerjaan yang kurang produktif serta keterampilan rendah. Sehingga peningkatan kemampaun sulit dilakukan dari pekerjaan yang dijalankannya.
Oleh karena itu, menurutnya revitalisasi pelatihan vokasi penting untuk dilakukan. Salah satunya melalui lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Ida menjelaskan, point utama dari Perpres tersebut adalah untuk memenuhi pemetaan kebutuhan SDM/tenaga Kerja dan perencanaan tenaga kerja yang mengacu pada sitem informasi pasar kerja.
"Ini adalah keunggulan daripada Perpres 68/2022 untuk meningkatan kualitas SDM yang berdaya saing di pasar kerja," tutup Ida. (RRD)