"Kondisi ini harus didiskusikan, dikolaborasikan bagaimana memastikan bahwa semua mendapatkan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kita harus memastikan kita bisa melakukan kolaborasi dan sinergitas," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).
Padahal, kata Ida, program tersebut memiliki banyak manfaat, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).
"Begitu besarnya manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan, tapi belum imbang dengan jumlah kepesertaan yang ada," ungkap dia. (NIA)