Yassierli mengatakan, penguatan perlindungan juga menjadi perhatian pemerintah mengingat sebagian besar angkatan kerja Indonesia masih berada di sektor informal.
"155 juta angkatan kerja Indonesia, 60 persen mereka berada pada sektor informal. Dan ini menjadi concern buat kami, concern buat kita bagaimana mereka juga tetap mendapatkan perlindungan sosial, karena hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial," ujar Yassierli.
Selain mendorong penyelesaian regulasi, Kementerian Ketenagakerjaan juga berupaya meningkatkan kepesertaan pekerja dalam program perlindungan sosial. Pemerintah juga menaruh perhatian pada peningkatan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja.
"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan selain tadi undang-undang, kita ingin meningkatkan kepesertaan untuk perlindungan sosial, kita juga punya PR, ya walaupun ini tidak terkait secara langsung adalah terkait dengan skill atau kompetensi tenaga kerja kita," kata Yassierli.
Untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, Yassierli menyebut pihaknya menjalankan program pemagangan nasional bagi 150.000 orang pada tahun ini. Pemerintah juga menanggung uang saku peserta dalam program tersebut.