sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menang Parsial dalam Sengketa WTO, Kemendag Kawal Akses Pasar Asam Lemak ke Uni Eropa

Economics editor Nia Deviyana
16/07/2026 01:00 WIB
Panel WTO menolak beberapa gugatan hukum utama yang diajukan Pemerintah RI, namun memenangkan sebagian klaim teknis yang diajukan.
Menang Parsial dalam Sengketa WTO, Kemendag Kawal Akses Pasar Asam Lemak ke Uni Eropa. Foto: AP.
Menang Parsial dalam Sengketa WTO, Kemendag Kawal Akses Pasar Asam Lemak ke Uni Eropa. Foto: AP.

Dalam putusan tersebut, Panel WTO mengabulkan sebagian klaim Indonesia terkait inkonsistensi metodologi yang digunakan otoritas Uni Eropa dalam menetapkan margin dumping. Pengakuan tersebut merupakan capaian penting dalam memperjuangkan perdagangan yang adil dan berbasis aturan. Meski demikian, sejumlah argumen substantif Indonesia tidak dikabulkan dan putusan tersebut belum membatalkan penerapan BMAD secara keseluruhan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah akan mengoptimalkan berbagai alternatif strategis di luar mekanismehukum. 

Budi berharap langkah tersebut dapat mendukung kelancaran rantai pasok industri hilir kelapa sawit nasional dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Uni Eropa dan global.

Budi juga tetap melihat keputusan Panel WTO tersebut sebagai hasil kerja sama yang erat antara Pemerintah RI dan para pemangku kepentingan. 

“Upaya hukum dan advokasi dagang yang telah dilakukan sejauh ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid dari kementerian, sektor swasta, asosiasi, serta para ahli hukum internasional di Indonesia. Sinergi ini akan terus kami perkuat dalam memitigasi dampak putusan dan mengamankan akses pasar komoditas andalan kita di kancah global,” ujar dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement