sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menang Parsial dalam Sengketa WTO, Kemendag Kawal Akses Pasar Asam Lemak ke Uni Eropa

Economics editor Nia Deviyana
16/07/2026 01:00 WIB
Panel WTO menolak beberapa gugatan hukum utama yang diajukan Pemerintah RI, namun memenangkan sebagian klaim teknis yang diajukan.
Menang Parsial dalam Sengketa WTO, Kemendag Kawal Akses Pasar Asam Lemak ke Uni Eropa. Foto: AP.
Menang Parsial dalam Sengketa WTO, Kemendag Kawal Akses Pasar Asam Lemak ke Uni Eropa. Foto: AP.

Sengketa DS622 diajukan Indonesia sebagai respons atas pengenaan BMAD Uni Eropa terhadap impor produk fatty acid asal Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan WTO.

Budi menekankan pentingnya respons yang cepat, terukur, dan adaptif dari seluruh pemangku kepentingan industri dalam negeri. Kementerian Perdagangan juga terus mengoptimalkan diplomasi perdagangan, kemitraan ekonomi, serta kerja sama perdagangan multilateral dan bilateral. 

“Kami akan melakukan konsolidasi internal yang mendalam bersama seluruh pelaku industri fatty acid nasional. Pemerintah RI berkomitmen penuh untuk mendampingi pelaku usaha dalam merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar agar dapat memulihkan serta mempertahankan kinerja ekspor ke kawasan Eropa,” ujar dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement