Sengketa DS622 diajukan Indonesia sebagai respons atas pengenaan BMAD Uni Eropa terhadap impor produk fatty acid asal Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan WTO.
Budi menekankan pentingnya respons yang cepat, terukur, dan adaptif dari seluruh pemangku kepentingan industri dalam negeri. Kementerian Perdagangan juga terus mengoptimalkan diplomasi perdagangan, kemitraan ekonomi, serta kerja sama perdagangan multilateral dan bilateral.
“Kami akan melakukan konsolidasi internal yang mendalam bersama seluruh pelaku industri fatty acid nasional. Pemerintah RI berkomitmen penuh untuk mendampingi pelaku usaha dalam merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar agar dapat memulihkan serta mempertahankan kinerja ekspor ke kawasan Eropa,” ujar dia.
(NIA DEVIYANA)