IDXChannel - Indonesia meraih kemenangan parsial dalam sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) DS622 terkait penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Uni Eropa terhadap impor produk asam lemak (fatty acid) dari Indonesia.
Dalam hal ini, Panel WTO menolak beberapa gugatan hukum utama yang diajukan Pemerintah RI, namun memenangkan sebagian klaim teknis yang diajukan. Kemenangan parsial ini tertuang dalam Putusan Panel/Laporan Final yang dipublikasikan pada 8 Juli 2026 lalu.
Menanggapi keputusan ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, Pemerintah Indonesia berkomitmen terus mengawal dan membela kepentingan ekspor nasional. Hal ini akan ditempuh dengan memanfaatkan seluruh instrumen yang tersedia pascaputusan Panel WTO.
Pemerintah akan memanfaatkan hasil Panel WTO tersebut sebagai landasan untuk terus memperjuangkan akses pasar ekspor Indonesia di Uni Eropa.
“Pemerintah tidak akan berhenti mengawal kepentingan ekspor komoditas nasional. Meskipun Panel WTO hanya memenangkan sebagian klaim kita, fokus utama Pemerintah RI saat ini adalah melangkah maju dengan mengupayakan segala alternatif strategis yang tersedia termasuk diplomasi perdagangan. Upaya ini dilakukan agar produk fatty acid Indonesia tidak mengalami hambatan yang merugikan di pasar Uni Eropa,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Dalam putusan tersebut, Panel WTO mengabulkan sebagian klaim Indonesia terkait inkonsistensi metodologi yang digunakan otoritas Uni Eropa dalam menetapkan margin dumping. Pengakuan tersebut merupakan capaian penting dalam memperjuangkan perdagangan yang adil dan berbasis aturan. Meski demikian, sejumlah argumen substantif Indonesia tidak dikabulkan dan putusan tersebut belum membatalkan penerapan BMAD secara keseluruhan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah akan mengoptimalkan berbagai alternatif strategis di luar mekanismehukum.
Budi berharap langkah tersebut dapat mendukung kelancaran rantai pasok industri hilir kelapa sawit nasional dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Uni Eropa dan global.
Budi juga tetap melihat keputusan Panel WTO tersebut sebagai hasil kerja sama yang erat antara Pemerintah RI dan para pemangku kepentingan.
“Upaya hukum dan advokasi dagang yang telah dilakukan sejauh ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid dari kementerian, sektor swasta, asosiasi, serta para ahli hukum internasional di Indonesia. Sinergi ini akan terus kami perkuat dalam memitigasi dampak putusan dan mengamankan akses pasar komoditas andalan kita di kancah global,” ujar dia.
Sengketa DS622 diajukan Indonesia sebagai respons atas pengenaan BMAD Uni Eropa terhadap impor produk fatty acid asal Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan WTO.
Budi menekankan pentingnya respons yang cepat, terukur, dan adaptif dari seluruh pemangku kepentingan industri dalam negeri. Kementerian Perdagangan juga terus mengoptimalkan diplomasi perdagangan, kemitraan ekonomi, serta kerja sama perdagangan multilateral dan bilateral.
“Kami akan melakukan konsolidasi internal yang mendalam bersama seluruh pelaku industri fatty acid nasional. Pemerintah RI berkomitmen penuh untuk mendampingi pelaku usaha dalam merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar agar dapat memulihkan serta mempertahankan kinerja ekspor ke kawasan Eropa,” ujar dia.
(NIA DEVIYANA)