"Saya percaya implementasi D-8 PTA dapat memberikan manfaat kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pembukaan pasar baru, alih teknologi, dan peningkatan kesejahteraan melalui sektor perdagangan," katanya.
Selain mendorong untuk segera ratifikasi perjanjian, Zulhas juga mengusulkan agar D-8 mengambil inisiatif yang berani dengan membentuk Perjanjian Kemitraan Ekonomi Trans-Regional Komprehensif (CTREPA) sebagai kemitraan strategis yang baru. Usulan disampaikan agar D-8 dapat semakin relevan dengan dinamika dan tantangan yanng dihadapi dunia saat ini.
Dukungan Indonesia terhadap ratifikasi Protokol DSM karena akan meningkatkan kepercayaan di antara negara-negara anggota D-8 dengan memastikan proses penyelesaian sengketa dagang yang efisien, transparan, adil, dan dapat diprediksi. Selanjutnya, negara anggota D-8 diharapkan segera meratifikasi Protokol DSM dan menotifikasi Sekretariat D-8.
“Indonesia mendukung implementasi PTA yang efektif dan komitmen untuk meratifikasi protokol DSM. Membangun mekanisme yang kuat untuk menyelesaikan sengketa dagang antarnegara anggota D-8 adalah hal yang sangat penting,” kata Zulhas.
Perlu diketahui, negara yang termasuk dalam D-8 adalah anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) seperti Indonesia, Bangladesh, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki.
Organisasi D-8 ini pertama kali dideklarasikan berdiri pada 15 Juni 1997 untuk menghimpun kekuatan negara-negara berkembang dan berpenduduk mayoritas muslim untuk memperkuat posisi dalam perekonomian global.