Lebih lanjut katanya, sebagian besar dari produk-produk tersebut berasal dari China. Namun ada juga yang berasal dari perusahaan dalam negeri yang melibatkan 10 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
Produk yang diamankan tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak sesuai SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, serta tidak ada nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan (K3L).
Budi meminta agar perusahaan-perusahaan yang terlibat menarik terlebih dahulu barang yang tidak sesuai ketentuan dari peredaran.
"Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan pemenuhan administrasi perizinan yang diperlukan seperti K3L, label SNI, dan manual kartu garansi," ujarnya.
Untuk diketahui, barang yang diamankan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain itu, PP nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan.