"Sekarang yang ditindak ini, bukan saja dilarang tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya. Kita utamakan yang hulu ini, kalau ilegal ini berhenti kan nggak ada juga (barang impornya)," katanya, Selasa (28/3/2023).
Zulkifli menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang selundupan yang dibawa oleh importir sebelum sampai ke tangan pedagang. Kata dia, pemusnahan di tingkat hulu ini lebih cepat dibandingkan jika sudah terdistribusi.
"Ini selundupan. Jadi yang diberantas ini adalah hulunya. Menurut peraturan perundang-undangan termasuk semestinya yang memakai juga, tetapi kita utamakan yang depannya dulu (tingkat hulu), kalau yang tingkat pedagangnya, ya sudahlah. Kalau yang di hulunya ini berhenti kan enggak ada juga yang dagang," terangnya.
Zulkifli menekankan, pada dasarnya pemerintah tidak melarang para pelaku usaha mengimpor barang. Hanya saja yang dilarang adalah jenis barang bekas dan proses masuknya ilegal, melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.