IDXChannel - Pemerintah memusnahkan pakaian bekas asal impor sebanyak 7 ribu bal yang nilainya mencapai kurang lebih Rp80 miliar. Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, karung-karung barang bekas yang berlimpah ruah tertumpuk rapi itu bukan saja berisikan pakaian, namun juga ada tas.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Jampidum Kejagung.
Saat memberikan keterangan pers, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, tindakan ini harus dilakukan oleh pemerintah dibantu dengan stakeholder terkait guna menyelamatkan industri UMKM dan kesehatan masyarakat.