"Minimal harus menjual 18.500 rupiah, jadi cuma ambil untuk 250 rupiah, itupun harus menutupi ongkos dan biaya penyusutan, paling kami hanya ambil keuntungan 100 rupiah per kilo."
Dia menuding kenaikan harga justru disebabkan oleh aturan pemerintah, sehingga membuat proses impor bawang putih menguntungkan negara produsen, dalam hal ini Tiongkok.
"Karena begitu Tiongkok mengetahui izin dikeluarkan sekian ribu ton, tiba-tiba di Tiongkok harga naik. Situasi seperti ini dimanfaatkan oleh Tiongkok dan importir untuk memainkan harga," jelas Wandi.
Dia melanjutkan, ketika izin belum berlaku, eksportir tidak bisa memainkan harga karena jumlah yang harus diimpor belum ditentukan. Begitu pula dengan importir yang tidak mengetahui jumlah pengimpor bawang putih sehingga harga bisa bersaing.
Namun, sekarang hanya beberapa gelintir importir yang mendapat izin, sehingga mereka mudah menguasai harga.