IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kesepakatan itu terkait pendampingan dalam mengatur permasalahan yang ada di Kemendag.
"Memang saya agak sering setiap ketemu Jaksa Agung saya meminta gitu. Bahkan saya begitu dilantik jadi menteri, satu hari saya langsung minta waktu Jaksa Agung ketemu."
"Karena kita tahu di Kemendag ada masalah, tentu saya berharap itu tidak menjadikan teman-teman di Kemendag kemudian tidak berani mengambil keputusan penting," ujar Mendag Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kejagung Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Berdasarkan catatan tim MNC Portal Indonesia, Kemendag mengalami sekarut masalah mulai dari kelangkaan minyak goreng, pelarangan ekspor crude palm oil (CPO), kebijakan pemenuhan pasokan domestik (DMO), hingga anjloknya harga tandan buah segar (TBS), meroketnya harga minyak goreng di pasaran.
Masalah lainnya yitu, tingginya harga barang pokok seperti cabai, daging, telur, bawang merah, beras, serta adanya dugaan impor baja dan garam ilegal.
Oleh karena itu, Mendag meminta Kejagung berserta jajarannya untuk membantu memberikan pendampingan. Dengan begitu, Kemendag dapat meramu kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat.
"Sungguh saya berbahagia pagi ini bisa melakukan penandatanganan MoU antara Kemendag dan Kejaksaan. Dengan begini teman-teman Kementerian Perdagangan bisa kerja lebih baik, terbuka, tapi juga cepat."
"Karena Kementerian perdagangan itu menjadi pintu untuk mendukung sektor-sektor yang lain. Kalau kita terlambat, industri-industri bisa terlambat," ujarnya.
(FRI)