“Kita sudah menandatangani joint statement terkait CEPA dan mudah-mudahan pertengahan tahun depan sudah ditandatangani, dan tahun 2026 sudah bisa kita implementasikan,” ujarnya.
Melalui CEPA, produk unggulan Indonesia yang berpotensi masuk negeri The Great White North itu meliputi tekstil, kertas dan turunan, kayu dan turunan, makanan olahan, sarang burung walet, dan kelapa sawit.
Indonesia juga mendapatkan liberalisasi market hingga 89,5 persen dari total tarif bea masuk Kanada dengan nilai perdagangan sebesar USD1,4 miliar.
Di sektor jasa, kedua negara bakal menjamin preferensial treatment bagi penyedia jasa Indonesia termasuk sektor jasa seperti jasa bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi.
Sementara untuk investasi, Indonesia dan Kanada sepakat membuka akses pasar di sektor manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan, penggalian, serta infrastruktur energi.
(Febrina Ratna)