"Pak menko juga Pak Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa ini tugasnya Pemerintah Daerah karena menteri perdagangan punya Kadis (kepala dinas) yaitu kepala daerah," ucapnya.
"Oleh karena itu kalau ada bergolak harga mestinya pemerintah daerah juga bisa mengambil langkah-langkah tidak hanya pusat," tukas Mendag.
(SAN)