sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag: MinyaKita, Terigu, dan Gula Industri Tak Kena PPN 12 Persen

Economics editor Tangguh Yudha
16/12/2024 17:05 WIB
Mendag, Budi Santoso memastikan minyakita, tepung terigu, dan gula industri tidak dikenakan PPN 12 persen.
Mendag: MinyaKita, Terigu, dan Gula Industri Tak Kena PPN 12 Persen (foto mnc media)
Mendag: MinyaKita, Terigu, dan Gula Industri Tak Kena PPN 12 Persen (foto mnc media)

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso memastikan tiga bahan pokok mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen. Ini berlaku mulai 2025.

Dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024), Budi mengungkapkan, tiga bahan pokok tersebut adalah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Ketiga bahan pokok ini akan mendapat insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, sehingga konsumen, khususnya masyarakat berpendapatan rendah tetap dikenakan PPN 11 persen, bukan 12 persen.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat yang berpendapatan rendah, terutama atas konsumsi barang kebutuhan pokok atau bapok pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 1 persen," ujar Budi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement