sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag: MinyaKita, Terigu, dan Gula Industri Tak Kena PPN 12 Persen

Economics editor Tangguh Yudha
16/12/2024 17:05 WIB
Mendag, Budi Santoso memastikan minyakita, tepung terigu, dan gula industri tidak dikenakan PPN 12 persen.
Mendag: MinyaKita, Terigu, dan Gula Industri Tak Kena PPN 12 Persen (foto mnc media)
Mendag: MinyaKita, Terigu, dan Gula Industri Tak Kena PPN 12 Persen (foto mnc media)

Dia menjelaskan, pemberian insentif PPN pada Minyakita dilakukan lantaran minyak goreng tersebut merupakan minyak hasil DMO yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah.

"Dengan adanya insentif ini diharapkan tidak terjadi penurunan realisasi penyaluran DMO," tuturnya.

Sementara untuk tepung terigu, insentif diberikan karena tepung terigu merupakan bahan pokok yang diperlukan masyarakat umum, khususnya masyarakat berpendapatan rendah, sehingga menurut Budi diperlukan insentif agar tidak ada perubahan harga di masyarakat.

"Dan untuk gula industri dengan penjelasan bahwa gula industri merupakan input penting bagi industri makanan dan minuman, sehingga diperlukan insentif agar terus menggerakkan aktivitas industri," kata Budi.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement