IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pengaturan barang impor yang masuk ke Indonesia masih terlalu longgar. Sehingga berdampak pada keberlangsungan industri di dalam negeri dan merugikan negara.
Dia mencontohkan beberapa negara sepertinya Amerika Serikat (AS) atau China yang cukup ketat membatasi impor, utamanya untuk produk jadi, dengan cara melarang masuk atau meninggikan bea impor produk yang masuk.
"Coba saja saudaranya selundupkan, misalnya Amerika, ke negara-negara barat, wah habis sudah, kalau di kita ini memang masih terlalu longgar aturan-aturan soal itu," kata pria yang akrab disapa Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (19/7/2024).
Belum lagi, kehadiran platform belanja online belakangan ini turut menjadi pintu masuk barang impor ilegal yang membanjiri pasar. Hal itu memberikan tekanan terhadap pelaku industri domestik maupun penerimaan negara lewat potensi pajak.
Industri domestik tertekan akibat masuknya barang impor ilegal karena sudah pasti akan kalah saing dari sisi harga produk. Sebab, barang impor ilegal ini menjual barang tanpa penghitungan komponen pajak dan lainnya.
"Negara dirugikan, tidak bayar pajak, industri dalam negeri hancur. Di manapun pasti negara-negara akan membatasi barang impor ilegal," kata Zulhas.
Pada kesempatan tersebut, Zulhas mejelaskan saat ini telah dibentuk Satgas yang akan bekerja khusus mengawasi tujuh barang impor masuk ke Indonesia, yaitu Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, dan kosmetik.
"Letakkan sasaran program dan prosedur kerja melakukan pemeriksaan izin berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standard, SNI dan pajak," kata Zulhas.
Zulhas menjelaskan Satgas tersebut nantinya beranggotakan lintas Kementerian dan Lembaga. Terdiri dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), KemenkumHAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, dan dinas Provinsi yang membidangi perdagangan dan Kadin.
(FRI)