Pada kesempatan tersebut, Zulhas mejelaskan saat ini telah dibentuk Satgas yang akan bekerja khusus mengawasi tujuh barang impor masuk ke Indonesia, yaitu Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, dan kosmetik.
"Letakkan sasaran program dan prosedur kerja melakukan pemeriksaan izin berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standard, SNI dan pajak," kata Zulhas.
Zulhas menjelaskan Satgas tersebut nantinya beranggotakan lintas Kementerian dan Lembaga. Terdiri dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), KemenkumHAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, dan dinas Provinsi yang membidangi perdagangan dan Kadin.
(FRI)