sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Punya Nomor Induk Berusaha, Ini Manfaatnya

Economics editor Nia Deviyana
18/06/2026 01:00 WIB
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
Mendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Punya Nomor Induk Berusaha, Ini Manfaatnya. Foto: iNews Media Group.
Mendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Punya Nomor Induk Berusaha, Ini Manfaatnya. Foto: iNews Media Group.

NIB juga menjadi salah satu dokumen yang umum dipersyaratkan dalam pengajuan pembiayaan usaha, bantuan pemerintah, pelatihan, hingga pendampingan, sehingga memudahkan pelaku usaha mengakses berbagai program pemberdayaan.

“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Mendag.

Lebih lanjut, kepemilikan NIB menjadi fondasi ketika usaha berkembang dan memerlukan izin lanjutan, sertifikasi, maupun kerja sama dengan pihak lain. Pelaku usaha yang memiliki kejelasan legalitas akan lebih mudah mengikuti program promosi, pengadaan barang dan jasa, kemitraan dengan industri besar, serta pembukaan peluang ekspor. 

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement