sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendagri Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR

Economics editor Raka Dwi Novianto
16/03/2024 03:00 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. 
Mendagri Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR. Foto: MNC Media.
Mendagri Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR. Foto: MNC Media.

Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Mendagri menegaskan, besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.

“Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta. Tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya mengandalkan transfer pusat saja, PAD-nya 5-6 persen,” ungkapnya.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement