"Menteri Keuangan sudah mengeluarkan aturan yaitu 8 persen dari dana DAU (dana alokasi umum) dan DBH (dana bagi hasil) itu dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19," imbuh Tito.
Mantan Kapolri ini menguraikan, realokasi APBD diperuntukkan untik 3 hal. Pertama, penanganan pandemi Covid, seperti dukungan vaksinasi, dukungan kelurahan untuk PPKM, insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lain. Kedua, jaring pengaman sosial dan ketiga, stimulan ekonomi bagi kelompok pebisnis menengah hingga kecil.
"Stimulan ekonomi ini untuk menjaga masyarakat yang memiliki usaha menengah, mikro dan ultra mikro agar tidak jatuh, jadi dapat digunakan," ungkap Tito. (NDA)