Dasar Hukum Uang Elektronik
Penggunaan uang elektronik diatur oleh beberapa peraturan dari Bank Indonesia, antara lain:
- Peraturan BI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik
- Surat Edaran BI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik
- Peraturan ini menyatakan bahwa pengguna kartu uang elektronik adalah pemegang kartunya dan bahwa e-money dapat diterbitkan oleh bank maupun lembaga lain.

Mengenal Apa Itu Uang Elektronik dan Sisi Kelamnya. (FOTO: MNC MEDIA)
Apa Perbedaan Uang Elektronik dan Dompet Digital
Banyak orang mengira bahwa dompet digital dan uang elektronik adalah hal yang sama, padahal keduanya berbeda dalam beberapa aspek:
1. Bentuk
Saldo e-money disimpan dalam chip dan diberikan dalam bentuk kartu, sedangkan e-wallet disimpan dalam server dan diakses melalui aplikasi.
2. Penggunaan
E-money umumnya digunakan untuk pembayaran tiket, tarif tol, dan tagihan, sementara e-wallet lebih sering digunakan untuk belanja online, iuran BPJS, dan pembelian paket data.
3. Saldo Maksimal
E-wallet memiliki saldo maksimal Rp10 juta, sedangkan e-money hanya Rp1 juta.
4. Fitur Keamanan
E-money tidak memiliki fitur keamanan seperti pin atau password, sementara e-wallet dilengkapi dengan fitur keamanan tersebut.