Contoh Pasar Monopoli di Indonesia
Dalam aturannya, Indonesia melarang praktik monopoli. Ini tercatat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sekalipun demikian, ada praktik monopoli yang diizinkan oleh undang-undang. Umumnya, perusahaan ini memproduksi barang dan jasa yang terkait dengan kebutuhan vital masyarakat. Apa saja perusahaan itu?
- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagai penyedia listrik.
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sebagai penyedia air bersih.
- PT Pertamina, sebagai penyedia bahan bakar.
- PT Kereta Api Indonesia (KAI), sebagai penyedia layanan transportasi kereta api.
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), sebagai penyedia transportasi laut.
- PT Pindad sebagai produsen alat utama sistem senjata (alutsista).
- Bulog sebagai penyedia beras, termasuk di antaranya beras impor.
Itulah penjelasan pengertian pasar monopoli mulai dari ciri-cirinya dan contohnya di Indonesia. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.