sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Pengertian Pasar Monopoli, Ciri-Ciri dan Contoh di Indonesia

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
01/12/2022 09:25 WIB
Pasar monopoli adalah kondisi di mana hanya atau satu penjual di dalam pasar sehingga tak ada pihak lain yang menyainginya. 
Mengenal Pengertian Pasar Monopoli, Ciri-Ciri dan Contoh di Indonesia. (FOTO: MNC Media)
Mengenal Pengertian Pasar Monopoli, Ciri-Ciri dan Contoh di Indonesia. (FOTO: MNC Media)

Contoh Pasar Monopoli di Indonesia

Dalam aturannya, Indonesia melarang praktik monopoli. Ini tercatat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sekalipun demikian, ada praktik monopoli yang diizinkan oleh undang-undang. Umumnya, perusahaan ini memproduksi barang dan jasa yang terkait dengan kebutuhan vital masyarakat. Apa saja perusahaan itu?

  1. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagai penyedia listrik.
  2. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sebagai penyedia air bersih.
  3. PT Pertamina, sebagai penyedia bahan bakar.
  4. PT Kereta Api Indonesia (KAI), sebagai penyedia layanan transportasi kereta api.
  5. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), sebagai penyedia transportasi laut.
  6. PT Pindad sebagai produsen alat utama sistem senjata (alutsista).
  7. Bulog sebagai penyedia beras, termasuk di antaranya beras impor.

Itulah penjelasan pengertian pasar monopoli mulai dari ciri-cirinya dan contohnya di Indonesia. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement