IDXChannel - Pasar monopoli adalah kondisi di mana hanya atau satu penjual di dalam pasar sehingga tak ada pihak lain yang menyainginya.
Bisa dikatakan pasar ini menjadi bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu produsen yang berhadapan dengan banyak konsumen. Tentunya ada beberapa contoh mengenai pasar monopoli.
Namun sebelum menjelaskan lebih dalam. Mari kita ulas pengertian pasar monopoli lengkap dengan ciri-ciri dan contoh di Indonesia yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber.
Pengertian Pasar Monopoli
Kata 'monopoli' sendiri berasal dari bahasa Yunani. 'Monos' berarti 'satu' dan 'polein' berarti 'menjual'. Melansir dalam buku Pengantar Ekonomi Mikro, Ida Nuraini menuliskan bahwa dalam jenis pasar ini, penjual memiliki kuasa dalam menentukan harga.
Tentunya bisa dikatakan, pasar ini tidak memiliki persaingan. Sebab, dalam pasar ini perusahaan biasanya memproduksi barang atau jasa yang tidak bisa diproduksi oleh perusahaan lain.
Selain itu, pasar monopoli tak bisa atau sulit untuk dimasuki perusahaan baru. Sebab selain mengunci adanya persaingan. Mereka juga membuat aturan mengikat seperti lisensi pemerintah, kepemilikan sumber daya, hingga hak cipta menjadi faktor kuat untuk memasuki pasar ini.
5 Ciri-Ciri Pasar Monopoli
Setelah mengenal sedikit pengertian pasar monopoli. Ada baiknya mengenal cirinya terlebih dahulu. Melansir berbagai sumber, tercatat ada lima ciri-ciri pasar monopoli, yaitu :
1. Satu Perusahaan
Seperti telah dijelaskan di atas. Ciri monopoli yang pertama yaitu hanya dikuasai satu perusahaan di pasar tertentu, baik di bidang barang maupun jasa.
Kondisi demikian membuat pembeli tidak memiliki pilihan lain dalam menggunakan barang atau jasa yang diproduksi perusahaan tersebut.
2. Barang atau Jasa Tak Punya Pengganti
Selanjutnya pada pasar monopoli, baik barang maupun jasa yang diproduksi oleh perusahaan monopoli bisa dikatakan tak tergantikan dengan barang lain di pasar, sekalipun mirip (close substitute).

Mengenal Pengertian Pasar Monopoli, Ciri-Ciri dan Contoh di Indonesia. (FOTO: MNC Media)
3. Sulit Masuk ke dalam Industri
Selain itu, ciri pasar monopoli selanjutnya yaitu tidak semua perusahaan bisa masuk ke dalam industri monopoli. Tentunya ada beberapa bentuk hambatan saat mencoba masuk ke pasar mulai dari yang bersifat legal (biasanya berhubungan dengan pemerintah) hingga finansial.
4. Mempengaruhi Penentuan Harga
Lantaran dikuasai satu perusahaan di pasar ini. Maka perusahaan dapat seenaknya menentukan harga. Karenanya, tidak heran jika kemudian perusahaan monopoli disebut juga sebagai penentu harga.
5. Tak Perlu Iklan
Sementara ciri-ciri perusahaan monopoli terakhir. Perusahaan yang mengusai pasar tidak perlu mempromosikan barang atau jasa yang dijualnya. Sebab, saat dibutuhkan, pembeli tak punya pilihan lain selain menggunakan produk perusahaan yang bersangkutan.
Sekalipun pada akhirnya ada iklan, hanya untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat, bukan untuk menarik pembeli atau meningkatkan penjualan.
Contoh Pasar Monopoli di Indonesia
Dalam aturannya, Indonesia melarang praktik monopoli. Ini tercatat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sekalipun demikian, ada praktik monopoli yang diizinkan oleh undang-undang. Umumnya, perusahaan ini memproduksi barang dan jasa yang terkait dengan kebutuhan vital masyarakat. Apa saja perusahaan itu?
- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagai penyedia listrik.
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sebagai penyedia air bersih.
- PT Pertamina, sebagai penyedia bahan bakar.
- PT Kereta Api Indonesia (KAI), sebagai penyedia layanan transportasi kereta api.
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), sebagai penyedia transportasi laut.
- PT Pindad sebagai produsen alat utama sistem senjata (alutsista).
- Bulog sebagai penyedia beras, termasuk di antaranya beras impor.
Itulah penjelasan pengertian pasar monopoli mulai dari ciri-cirinya dan contohnya di Indonesia. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.