IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan monopoli yang dilakukan Google dan anak usahanya di Indonesia. Praktek monopoli termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang No.5/1999.
KPPU menduga Google telah melakukan menyalahgunakan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
Keputusan tersebut dihasilkan pada Rapat Komisi pada 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU.
Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian, dan Advokasi KPPU, Mulyawan Ranamanggala mengatakan, proses penyelidikan terhadap Google dan anak usaha ini akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan. Penyelidikan dilakukan guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran Undang-Undang.
Sebagai informasi, KPPU selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan perusahaan multinasional asal Amerika Serikat itu. Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
"GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian," kata Mulyawan dalam keterangan pers KPPU, Kamis (15/9/2022).