sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Mulai Selidiki Dugaan Monopoli Usaha oleh Google dan Anak Usaha

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
15/09/2022 16:53 WIB
KPPU mulai menyelidiki dugaan monopoli yang dilakukan Google dan anak usahanya di Indonesia dan melanggar UU No.5/1999.
KPPU Mulai Selidiki Dugaan Monopoli Usaha oleh Google dan Anak Usaha. (Foto: MNC Media)
KPPU Mulai Selidiki Dugaan Monopoli Usaha oleh Google dan Anak Usaha. (Foto: MNC Media)

Bagi pengembang atau developer aplikasi, Google Play Store sulit disubstitusi karena mayoritas pengguna akhir atau konsumen di Indonesia mengunduh aplikasinya menggunakan Google Play Store. 

KPPU juga menemukan bahwa Google memberlakukan kebijakan untuk mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store. Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kewajiban, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut. 

"Artinya aplikasi tersebut akan kehilangan konsumennya. Kewajiban ini ditemukan KPPU sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15-30 % dari harga konten digital yang dijual," paparnya. 

Sebelum kewajiban penggunaan GPB, pengembang atau developer aplikasi dapat menggunakan metode pembayaran lain dengan tarif di bawah 5%. Selain mengakibatkan kenaikan biaya produksi dan harga, kewajiban ini juga mengakibatkan terganggunya user experience konsumen atau pengguna akhir aplikasi. 

Selain itu, KPPU menduga Google telah melakukan praktik penjualan bersyarat (tying in) untuk jasa dalam dua model bisnis berbeda, yaitu dengan mewajibkan pengembang aplikasi untuk membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store (marketplace aplikasi digital) dan Google Play Billing (layanan pembayaran). 

Serta ditemukan bahwa untuk pembelian di aplikasi, Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia payment gateway/system, sementara beberapa penyedia lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam menegosiasikan metode pembiayaan tersebut. 

Berbeda dengan yang perlakuan ditujukan bagi digital content provider global, di mana Google membuka provider untuk kerja sama dengan payment system alternatif.

"Berdasarkan analisis KPPU, berbagai perbuatan Google tersebut dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia. Dalam proses penelitian, KPPU telah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak dan dapat menyimpulkan bahwa, kebijakan Google tersebut merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi aplikasi secara digital," tegasnya. 

KPPU menduga Google telah melakukan berbagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat (tying in), dan praktik diskriminatif. 

"Berdasarkan Rapat Komisi pada tanggal 14 September 2022, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penelitian tersebut dalam bentuk penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” tegasnya.  

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement