Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video); serta aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim.
Selain itu, aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan); serta aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).
Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.
Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.
"Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93% (sembilan puluh tiga persen). Terdapat beberapa platform lain yang turut mendistribusikan aplikasi (seperti Galaxy Store, Mi Store, atau Huawei App Gallery), namun bukan merupakan subsitusi sempurna dari Google Play Store," jelasnya.